Kantor Akuntan Publik Sarastanto dan Rekan (KAP S&R) merupakan usaha bersama yang berbentuk persekutuan perdata yang didirikan oleh 2 (dua) orang Akuntan Publik. Pendirian KAP S&R sesuai dengan Akta No. 27 oleh Notaris Arlini Damayanti, SH, notaris di Kota Semarang pada tanggal 22 Juni 2017.Perubahan pertama sesuai dengan Akta No. 25 oleh notaris yang sama pada tanggal 15 April 2018. Perubahan kedua sesuai dengan Akta No. 1 oleh notaris yang sama pada tanggal 4 Oktober 2019. Perubahan terakhir sesuai dengan Akta No. 4 oleh Notaris Muliady Angkawidjaja, SH, notaris di Kabupaten Semarang.
Kami mengucapkan terima kasih kepada para klien kami yang telah mempercayakan kami untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapinya baik di bidang akuntansi dan audit, perpajakan maupun manajemen.
SelengkapnyaManaging Partner KAP S&R
Partner KAP S&R
Partner KAP S&R
Managing Partner, Partner dan Team secara profesional bersama-sama mewujudkan visi dan misi KAP Sarastanto dan Rekan
SelengkapnyaPara personel di KAP S&R telah berpengalaman melakukan penugasan profesional baik di sektor bisnis maupun non bisnis.
Berita seputar layanan, kegiatan, dan artikel dalam lingkup kegiatan KAP Sarastanto dan Rekan.