Agreed Upon Proedure (AUP) KPPK (Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian) adalah jasa audit yang dilakukan kepada korporasi nonbank yang memiliki utang luar negeri (ULN) dalam valuta asing karena institusi tersebut berkewajiban melaporkan kegiatannya kepada Bank Indonesia. Laporan yang diaudit adalah Laporan KPPK korporasi nonbank Triwulan IV.